Sidang praperadilan Sofyan Basir ditunda sebulan

Kuasa Hukum Sofyan Basir Soesilo Aribowo merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan tersebut.

Suasana sidang praperadilan kasus suap Proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/5). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus suap Proyek PLTU Riau-1 atas tersangka Sofyan Basir, ditunda selama satu bulan.

Hakim tunggal Agus Widodo menyampaikan pihak termohon (KPK) sudah melayangkan surat penundaan persidangan praperadilan Sofyan Basir. Namun, Agus tidak merinci alasan KPK menunda sidang tersebut.

"Karena termohon tidak hadir, termohon mengirim surat penundaan persidangan. Sidang diundur, dan dibuka kembali pada Senin 17 Juni 2019," kata Agus, dalam sidang perdana praperadilan Sofyan Basir, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan tersebut. Menurut dia, penundaan sidang tersebut terlalu lama.

"Kalau merujuk surat dari KPK yang meminta untuk diundur empat minggu, maka kami keberatan. Kami mengusulkan diundur tiga hari saja. Kalau empat minggu, ini sudah terpotong libur lebaran," ucapnya.