Sidang vonis ditunda, kuasa hukum sebut Gus Nur korban

penundaan sidang vonis terhadap Gus Nur karena belum ada kata mufakat.

Sejumlah massa pendukung Gus Nur berunjuk rasa di PN Surabaya. Alinea.id/Adi Suprayitno

Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU) kembali ditunda. Sebelumnya, sidang vonis terhadap Gus Nur rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, (17/10).

Ratusan polisi dan TNI pun tampak berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Surabaya. Juga mobil water canon Polrestabes Surabaya ditempatkan di depan pengadilan. Selain itu, polisi juga memasang kawat berduri menuju pintu masuk PN Surabaya. Masyarakat yang hendak masuk, diperiksa barang bawaannya.

Di luar pengadilan tampak dua kubu yang saling berseberangan sama-sama hadir. Ada kubu pendukung Gus Nur dan Banser NU. Polisi memisah mereka dengan membuat barisan barikade polisi. Kubu pendukung Gus Nur yang membawa bendera Tauhid ditempatkan di Jalan Anjasmoro. Sementara Banser NU di Jalan Arjuno.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Suryono, menjelaskan penundaan sidang vonis terhadap Gus Nur karena belum ada kata mufakat saat musyawarah putusan. 

“Jadi, sidangnya ditunda dengan alasan musyawarahnya putusan belum selesai,” kata Sigit di Surabaya, Jawa TImur, Kamis (17/10).