Sidang vonis Surya Darmadi digelar pada 23 Februari di PN Jakarta Pusat

Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

Terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi (kiri), tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin (15/8/2022). Foto Antara/Putu Indah Savitri

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang putusan terhadap pemilik Darmex Agro Group Surya Darmadi, digelar pekan depan pada Kamis (23/2). Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

"Persidangan berikutnya Kamis, 23 Februari 2023. Acara putusan dari majelis hakim," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (16/2).

Adapun hari ini, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat melaksanakan dua agenda sidang terkait perkara ini. Agenda pertama yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadi dari Surya Darmadi, dilanjutkan dengan agenda kedua yakni sidang replik jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum menutup sidang replik, Fahzal sempat bertanya kepada pihak kuasa hukum dan Surya Darmadi terkait tanggapan jaksa. Baik Surya Darmadi maupun tim kuasa hukum sepakat untuk tetap dengan pembelaan yang disampaikan pada sidang pledoi.

Fahzal pun menuturkan bahwa rangkaian persidangan sejak awal yakni agenda pembacaan dakwaan pada September 2022 hingga replik hari ini telah selesai. Ia juga meminta JPU menghadirkan kembali Surya Darmadi pada persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.