Sikap KPK soal pelanggaran kode etik dua deputinya dipertanyakan

Sudah kali ketiga KPK didesak umumkan hasil penanganan pelanggaran kode etik dua deputinya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika memberikan keterangan pers kepada publik. Antara Foto

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi dua deputinya yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik. Kedua deputi tersebut yakni Irjen Pol Firli Bahuri yang pernah menjabat Deputi Penindakan KPK, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. 

Salah satu perwakilan dari Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya sudah lama menunggu hasil penanganan internal KPK. Pihaknya melaporkan pelanggaran kode etik tersebut pada Oktober 2018. Sebagai pelapor, Wanna merasa memiliki hak untuk mendapat informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kalau seandainya kita bicara soal UU Keterbukaan Informasi Publik, total yang diberikan kepada pelapor untuk meminta informasi adalah 91 hari. Namun, ini sudah lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan. Sampai saat ini KPK belum juga memberikan informasi soal dua orang tersebut,” kata Wanna di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Wana menjelaskan, setidaknya sudah kali ketiga Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak KPK agar hasil laporan penanganan internal terhadap dua deputinya dibuka ke publik. Ia menilai, keterbukaan penanganan kasus pelanggaran etik di tubuh KPK penting. 

Dalam laporannya, Wanna menyebut, Irjen Pol Firli diduga telah bermain tenis dengan eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang, pada 13 Mei 2018. Ketika mereka bertemu, TGB diketahui tengah berperkara di KPK. Ia diperiksa terkait penyelidikan kasus korupsi divestasi Newmont.