Sinyal LPSK tak beri perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo

LPSK memutuskan dalam waktu dekat pengajuan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Dok Istimewa.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki waktu kurang dari satu pekan dari tenggat waktu 30 hari untuk memutuskan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Surat permohonan perlindungan dilayangkan Putri pada 14 Juli 2022.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai, Putri terancam gagal mendapatkan perlindungan dari LPSK. Sebab, kata Hasto, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa mendapatkan keterangan dari Putri guna menguatkan alasan LPSK untuk memberikan perlindungan terkait kasus penembakan Brigadir J.

"Kita sampai pada kesimpulan, Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK. Jadi kami juga tidak tahu apa motif Bu Putri mengajukan permohonan kepada LPSK, karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto saat dihubungi, Rabu (10/8).

Hasto menambahkan, pendampingan psikologis sudah cukup jika yang diperlukan Putri adalah pemulihan psikologis. Sebab, asesmen psikologis yang dilakukan LPSK berkaitan dengan keperluan investigasi terhadap penyebab trauma Putri gagal dilakukan.

"Kalau karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK sebenarnya," ujar Hasto.