Sjamsul Nursalim gugat BPK, KPK ajukan jadi pihak ketiga

KPK berharap agar pengadilan memberikan perlindungan pada ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya I Nyoman Wara.

"Siang ini di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim pada BPK RI dan auditor BPK I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/7).

Pada prinsipnya, kata dia, KPK mendukung BPK dalam melaksanakan tugasnya menghitung kerugian negara. Penghitungan itu pun berdasarkan permintaan KPK. Karena itu, pihaknya berharap agar pengadilan memberikan perlindungan pada ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi.

"Kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut diatur secara tegas di UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara Rp4,58 trilun," ucap Febri.

Febri menjelaskan, I Nyoman Wara selaku auditor BPK merupakan saksi ahli yang dihadirkan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berkaca pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, terkait gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap ahli yang diajukan KPK, yang menegaskan bahwa ahli tidak dapat dituntut balik baik secara pidana ataupun perdata.