Survei SMRC: Sejak Covid-19, penilaian negatif publik terhadap penegakan hukum naik

Jika dibandingkan dengan survei 2019, yang menilai penegakan hukum buruk atau sangat buruk naik dari 15,1% menjadi 26,6% pada Desember 2021

ilustrasi. foto Pixabay

Penilaian negatif publik atas kondisi penegakan hukum mengalami kenaikan sejak adanya pandemi Covid-19. Ini merupakan kesimpulan berdasarkan survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Dalam survei berjudul “Ekonomi-Politik 2021 dan Harapan 2022: Opini Publik Nasional” ini, terdapat 2.420 orang responden yang dipilih secara acak dari populasi di seluruh Indonesia dengan rentang umur 17 tahun atau yang sudah menikah. Survei dilakukan mulai 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung.

Direktur Riset SMRC, Deni Irvani dalam presentasinya secara daring menyebut sekitar 42,3% responden menilai penegakan hukum baik atau sangat baik, lalu 26,6% menilai buruk atau sangat buruk. Sementara itu, ada 26,7% menilai sedang saja, dan 4,5% responden tidak menjawab.

Menurutnya, walaupun hasil menunjukkan persentase positif lebih besar dibanding negatif, tapi persepsi atas penegakan hukum cenderung memburuk dalam dua tahun terakhir.

Deni menyebut, jika dibandingkan dengan survei 2019, yang menilai penegakan hukum buruk atau sangat buruk naik dari 15,1% menjadi 26,6% pada Desember 2021.