Soal Baiq Nuril, MA dinilai tak punya kepekaan

"Saya melihat MA itu seakan-akan mengabaikan tentang fakta hukum berjalan."

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11)./ Antara Foto

Pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti, menilai MA mengabaikan sejumlah fakta hukum, dalam kasus yang menimpa mantan pegawai honorer Tata Usaha SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril.

Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), karena merekam perbuatan mesum kepala sekolahnya.

"Saya melihat MA itu seakan-akan mengabaikan tentang fakta hukum berjalan, kemudian yang kedua, dia nggak punya kepekaan, padahal sudah ada peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang perempuan yang berhadapan dengan hukum," kata dia, Minggu (18/11).

Dia menjelaskan, penggunaan UU ITE dalam kasus Nuril juga tidak tepat. Namun ia mengatakan, Nuril bukanlah satu-satunya korban dalam penggunaan UU ITE.

"Kalau dilihat konteks UU ITE memang sangat bermasalah, jadi ibu Nuril bukan korban satu-satunya, dan sudah cukup banyak. Jadi tidak tepat dibawa ke ranah dikenakan ke UU ITE, bukan secara esensi kalau dilihat, bukan tindak pidana konseptual mengenai ketertiban," imbuhnya.