Soal capim KPK, Jokowi dinilai abaikan aspirasi publik

Jokowi dinilai tergesa-gesa dalam menyodorkan nama-nama kandidat capim KPK ke DPR.

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil membentangkan spanduk ketika melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9). /Antara Foto

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR RI. Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan pernyataan Jokowi sebelumnya. 

"Ini sebenarnya kontradiksi dengan pernyataan Pak Jokowi. Waktu satu hari ini bukan waktu yang tepat untuk serahkan sepuluh nama ke DPR RI. Bahkan, Presiden menyebutkan tidak usah tergesa-gesa dalam memilih pimpinan KPK," kata Kurnia saat dalam diskusi bertajuk "Menjawab Integritas 10 Capim KPK" di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Jika merujuk pada Pasal 30 ayat (9) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Kurnia, Jokowi punya waktu 14 hari sebelum menyerahkan nama kandidat capim KPK ke DPR RI, terhitung sejak diterimanya laporan hasil seleksi dari pansel. 

Seharusnya, kata Kurnia, Jokowi dapat mendengarkan dan menanyakan pendapat dari masyarakat terlebuh dahulu sebelum mengirimkan nama ke DPR. "Kalau hal ini sudah terjadi dan nama itu sudah dikirimkan ke DPR, maka kebijakan Presiden Jokowi tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang jelas," ungkap dia.

Lebih jauh, Kurnia menilai klaim Jokowi yang menyebut sudah mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebagai sesuatu yang janggal. Menurut dia, tidak masuk akal Jokowi mempertimbangkan nama-nama kandidat itu hanya dalam sehari.