Soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Johanis Tanak jamin tetap independen 

Independensi KPK sebagai lembaga negara diterangkan dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto YouTube DPR

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi (judicial review/JR) itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022. Awalnya Ghufron menggugat persyaratan usia minimal menjadi pimpinan, kemudian ia menambahkan objek permohonan uji materi tentang masa periode pimpinan KPK.

Putusan itu dituding melemahkan independensi KPK sebagai lembaga. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan, tidak ada lembaga lain yang bisa mengintervensi lembaga antikorupsi dalam menjalankan tugasnya.

"Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari undang-undang (UU), bukan karena komentar orang," kata Johanis saat dihubungi, Jumat (26/5).

Johanis menuturkan, independensi KPK sebagai lembaga negara diterangkan dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019. Beleid tersebut berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.