Soal omnibus law bisa ubah UU lewat PP, Mahfud: Saya tak yakin

Dalam Pasal 170 disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU.

Menko Polhukam Mahfud Md diwawancara wartawan soal WNI sandera kelompok Abu Sayyaf, di Surabaya, Rabu (29/1)/Foto Alineaid/Adi Suprayitno

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan undang-undang tidak bisa diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikanya menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui PP.

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, sejatinya pemerintah bisa menganti UU melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), tetapi tidak bisa bila menggunakan PP atau Perpres.

"Kalau lewat Perpu bahwa undang-undang diganti dengan Perpu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa. Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," kata Mahfud, di Depok, Jawa Barat, Senin (17/2).