Soal pasal perzinaan di KUHP, Wamenkumham: Perda di bawahnya tidak berlaku

Diungkapkan Edward, mulanya pembahasan terkait pasal tersebut menuai polemik fraksi di DPR.

Ilustrasi. Alinea.id

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan efek disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia. Salah satunya pada pasal terkait perzinaan dan kohabitasi, di mana keberadaan pasal tersebut membuat peraturan daerah (Perda) tentang perzinaan menjadi tidak berlaku.

Diungkapkan Edward, mulanya pembahasan terkait pasal tersebut menuai polemik fraksi di DPR. Menurut dia, ada fraksi yang meminta pasal tersebut dianulir sebab dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan Perda yang sudah berlaku.

"Ada fraksi-fraksi yang meminta pasal ini di-take out. Alasan mereka bahwa selama ini yang terjadi, ada peraturan daerah yang kemudian ditegakkan. Lalu kita lihat, ada Satpol PP yang menegakkan Perda itu, melakukan sweeping, razia dan penggerebekan," kata Edward dalam telekonferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, pada Senin (12/12).

Menurut Edward, kekhawatiran ini merupakan hal yang dapat dipahami sebagai alasan untuk tidak memasukkan pasal tersebut. Di sisi lain, ada juga sebagian fraksi, terutama fraksi partai Islam yang meminta pasal tersebut dipertahankan karena nilai moral (moral value).

Sehingga, imbuh Edward, pihaknya mencari jalan tengah dengan menyertakan pasal perzinaan tersebut, namun dengan penjelasan.