Soal TWK, pimpinan KPK harus penuhi panggilan Komnas HAM

Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait penanganan aduan TWK pada pekan ini.

Logo KPK. Foto Antara

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memenuhi surat panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan, pimpinannya perlu menjelaskan secara detail terkait tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Adapun, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait penanganan aduan TWK pada pekan ini.

"Tentu sebagai pemimpin lembaga penegak hukum harus datang dan menerangkan secara sejelas-jelasnya seluruh kejadian dalam proses TWK dari awal hingga akhir," kata Yudi saat dihubungi Alinea.id, Senin (7/6).

Menurut Yudi, pimpinan juga perlu menjelaskan kepada Komnas HAM alasan mengapa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai TWK tidak dijalankan. Diketahui, Kepala Negara menyampaikan TWK tidak boleh serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai lembaga antirasuah.

"Termasuk mengapa arahan presiden, TWK tidak boleh jadi alasan memberhentikan 75 pegawai dan berikan pelatihan tidak dipatuhi, malah setidaknya akan memberhentikan 51 pegawai KPK," ucap dia.