Sofyan Basir diperiksa KPK sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1

Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji yang besarannya sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kedua kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Sofyan bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain Sofyan, di hari dan perkara yang sama, KPK juga memeriksa office boy PT Samantaka, Batubara Erry Yudhamiharja. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu merupakan pertama kali bagi Sofyan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"SFB diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Sementara Batubara Erry Yudhamiharja diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sofyan Basir. Selain Sofyan dan Batubara, KPK juga memanggil Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiaka Ester, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Syafrizal, serta dua orang pekerja swasta Lukmam Hakim dan Jumadi. 

Dalam perkara itu, sebagian pejabat pada konsorsium proyek PLTU Riau-1 telah diperiksa oleh KPK. Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Nicke Widyawati, serta CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil juga turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.