sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sofyan Basir diperiksa KPK sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1

Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji yang besarannya sama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Mei 2019 11:48 WIB
Sofyan Basir diperiksa KPK sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Sofyan bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain Sofyan, di hari dan perkara yang sama, KPK juga memeriksa office boy PT Samantaka, Batubara Erry Yudhamiharja. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu merupakan pertama kali bagi Sofyan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"SFB diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Sementara Batubara Erry Yudhamiharja diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sofyan Basir. Selain Sofyan dan Batubara, KPK juga memanggil Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiaka Ester, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Syafrizal, serta dua orang pekerja swasta Lukmam Hakim dan Jumadi. 

Dalam perkara itu, sebagian pejabat pada konsorsium proyek PLTU Riau-1 telah diperiksa oleh KPK. Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Nicke Widyawati, serta CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil juga turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.

Seperti diketahui, mantan Dirut Bank BRI itu diduga menerima hadiah atau janji besarannya sama dengan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur PLN agar segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Sponsored

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berkomunikasi langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid