Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara

Perbuatan Sofyan dianggap tidak mencerminkan dukungan terhadap pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9)./ Antara Foto

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK Ronald Worotikan menganggap, perbuatan Sofyan telah membantu memfasilitasi dua terpidana, yakni Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham untuk melakukan suap atau setidak-tidaknya mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

"Kami meminta hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ronald Worotikan, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Sofyan dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ronald menilai, perbuatan Sofyan tidak mencerminkan dukungan terhadap pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.