sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terdakwa korupsi Sofyan Basir sakit pinggang, izin berobat

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 Sofyan Basir mengajukan permohonan izin keluar rumah tahanan (Rutan) untuk berobat

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 01 Jul 2019 21:38 WIB
Terdakwa korupsi Sofyan Basir sakit pinggang, izin berobat

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 Sofyan Basir mengajukan permohonan izin keluar rumah tahanan (Rutan) untuk berobat.

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor), Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Dikatakan Soesilo, kliennya merasakan sakit pada bagian leher dan pinggang. Namun, dia tidak menyebut secara detil ihwal penyakit tersebut. Karena itu, dia mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Sofyan Basir dapat diizinkan keluar rutan untuk menjalani perobatan di rumah sakit. 

"Tadi itu Pak Sofyan mengajukan permohonan berobat, karena memang secara rutin harus terapi, terutama di leher kaku dan sakit sampai ke pinggang. Berobatnya di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo," kata Soesilo, usai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Soesilo mengatakan, pengajuan permohonan berobat itu diajukan selama satu pekan sekali. Menurutnya, hal itu sesuai dengan anjuran dokter. Sampai saat ini, Sofyan Basir telah melakukan terapi sebanyak dua kali di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.

"Iya setiap minggu bukan keluar dalam artian jalan-jalan. Tetapi ini berobat mengenai penyakitnya Pak Sofyan karena leher itu kan," ujar Soesilo.

Diketahui, eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat dengan tiga terpidana kasus suap PLTU Riau-1.

"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Sponsored

Jaksa Lie menyebut, Sofyan Basir telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1.

Padahal, kata Jaksa Lie, eks Direktur Utama BRI itu telah mengetahui Johanes Budisutrisno Kotjo akan memberikan uang kepada dua politisi Partai Golkar. Jaksa Lie menyebut, Eni dan Idrus menerima suap dari Johanes Kotjo secara bertahap sebesar Rp4,7 miliar. 

Disinyalir, uang tersebut untuk mempercepat proses kesepakatan proyek senilai US$900 juta atau setara Rp12,8 triliun.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid