Sosialisasi larangan ke luar masuk DKI Jakarta dimasifkan

Bagi warga yang masuk ke Jakarta, harus memiliki surat izin yang telah ditentukan Pemprov DKI.

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5). Foto Antara/M Ibnu Chazar/foc.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, masih terus mensosialisasikan larangan ke luar masuk ke wilayah Jakarta, untuk menekan penyebaran corona virus (Covid-19).

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, upaya memperketat akses ke luar masuk wilayah ibu kota ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.⁣

"Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat ke luar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta," kata Syafrin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (18/5).

Syafrin berharap masyarakat di luar Jakarta untuk tidak masuk ke ibu kota. Bagi warga yang masuk ke Jakarta, harus memiliki surat izin yang telah ditentukan Pemprov DKI agar bisa masuk dan sebaliknya ke Jakarta. 

Dia mengimbau masyakarat dapat mematuhi aturan tersebut. Hal itu agar penyebaran dan penularan Covid-19 dapat ditekan.