sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sosialisasi larangan ke luar masuk DKI Jakarta dimasifkan

Bagi warga yang masuk ke Jakarta, harus memiliki surat izin yang telah ditentukan Pemprov DKI.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 18 Mei 2020 16:36 WIB
Sosialisasi larangan ke luar masuk DKI Jakarta dimasifkan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, masih terus mensosialisasikan larangan ke luar masuk ke wilayah Jakarta, untuk menekan penyebaran corona virus (Covid-19).

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, upaya memperketat akses ke luar masuk wilayah ibu kota ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.⁣

"Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat ke luar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta," kata Syafrin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (18/5).

Syafrin berharap masyarakat di luar Jakarta untuk tidak masuk ke ibu kota. Bagi warga yang masuk ke Jakarta, harus memiliki surat izin yang telah ditentukan Pemprov DKI agar bisa masuk dan sebaliknya ke Jakarta. 

Dia mengimbau masyakarat dapat mematuhi aturan tersebut. Hal itu agar penyebaran dan penularan Covid-19 dapat ditekan. 

"Untuk itu, kami imbau agar masyakarat tetap di rumah saja. Kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19," ujarnya.

"Mudik lokal, jangan! Mudik virtual baru boleh⁣," lanjutnya. 

Pemprov DKI Jakarta memang memperketat mobilitas masyarakat untuk ke luar atau masuk wilayahnya dalam menekan penyebaran (Covid-19) dengan menerbitkan Pergub No.47 Tahun 2020.

Sponsored

Pada pergub ini diberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat ke luar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga bisa menjaga agar Covid-19 terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).

"Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," lanjut Anies. 

Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu, para pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran.

Kemudian petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tetapi mereka harus mengurus SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ujarnya. 

Ada dua jenis SIKM, yakni yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.

Selanjutnya, SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Berita Lainnya
×
tekid