Diduga pakai kop surat palsu, Stafsus Jokowi dilaporkan ke Kapolri

Stafsus Milenial Jokowi diduga salahgunakan wewenang.

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf/Foto Antara.

Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Kapolri Idham Aziz. Stafsus Jokowi bidang ekonomi itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengirimkan surat ke camat dengan kop Sekretariat Kabinet.

Andi dilaporkan ke polisi oleh seorang advokat bernama M. Sholeh, Kamis (16/4), dengan membawa barang bukti surat Andi kepada para camat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tertanggal 1 April 2020.

Sholeh mengungkapkan, Andi diduga telah melakukan pelanggaran wewenang atas jabatannya. Karena dalam surat tersebut Andi membubuhkan perusahaan miliknya untuk kerjasama penanganan Covid-19.

Menurut Sholeh, dari penyalahgunaan wewenang itu, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Andi. Oleh karenanya, dengan surat ke Kapolri itu diharapkan adanya penyelidikan dari aparat kepolisian.

"Bukti awal ini sudah cukup kuat. Tinggal bagaimana pihak kepolisian menindaklanjuti. Apakah ada uang yang sudah masuk atau tidak," ujar Sholeh usai memberikan surat aduan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, Kamis (16/4).