Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat. Kali ini, gugatan bertema citizen lawsuit (CLS) diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Selain Jokowi selaku tergugat utama, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Profesor Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Polri sebagai tergugat 4, dan UGM.
Kuasa hukum para pengggugat, Muhammad Taufiq mengatakan gugatan itu diajukan karena Jokowi dan para pihak terkesan membiarkan isu dugaan ijazah palsu berlarut-larut. Apalagi, sudah ada dua orang dipenjara karena kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri. Tahun 2023 itu sudah dipenjara mereka," kata M.Taufiq kepada wartawan, Kamis (11/9).
Gus Nur dan Bambang Tri dibui dengan tuduhan menyebarkan hoaks terkait dugaan ijazah Jokowi. Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover jilid I dan jilid II. Agustus lalu, Bambang Tri bebas bersyarat.
Menurut Taufiq, gugatan CLS diajukan untuk melindungi kepentingan publik. CLS mengatasnamakan kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya individu penggugat.
"Di sini penggugat meminta pemerintah menunaikan kewajibannya. Jika pemerintah lalai atau membuat kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik, CLS dapat diajukan untuk meminta pemerintah bertanggung jawab," kata dia.
Jokowi setidaknya sudah dua kali digugat di pengadilan terkait isu dugaan ijazah palsu. Namun, gugatan itu kandas di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di PN Solo, majelis hakim "cuci tangan" dengan mengklaim tak berwenang menangani perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Tak hanya defensif, kubu Jokowi juga menyerang balik. Saat ini, setidaknya ada lima orang diperkarakan Jokowi, yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada April 2025. Para terlapor ditersangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.
Apa tanggapan kubu Jokowi?
Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan mengatakan masih menganalisis substansi gugatan CLS yang ditujukan kepada Jokowi. Irvan mengaku sudah mendapat mandat dari Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Apakah gugatan memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS atau tidak," kata Irpan kepada wartawan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/9) lalu.
Menurut Irpan, CLS memiliki karakteristik khusus, semisal tergugatnya adalah penyelenggara negara dan objek sengketanya adalah hak-hak yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara yang seharusnya menjadi hak warga negara.
"Salah satu posisinya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negara ya. Padahal Pak Jokowi, ya, untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara," ucap dia.
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. /Foto dok. PN Solo.
Bagaimana aturan mengenai CLS?
Di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang mengatur CLS. Namun demikian, konsepnya sudah diakui dan diterapkan oleh hakim sebagai terobosan hukum berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengadilan dapat menerima CLS meskipun dasar hukumnya belum diatur secara spesifik dan tidak boleh menolak perkara dengan alasan tiada hukum yang mengatur. CLS bertujuan memaksa negara mengeluarkan kebijakan untuk memenuhi hak publik tanpa meminta ganti rugi.
Dalam gugatan CLS, yang menjadi pihak tergugat adalah penyelenggara negara. CLS bisa ditujukan kepada presiden hingga pejabat yang dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Penggugat hanya cukup memenuhi syarat bahwa dia adalah warga negara Indonesia.
Pernahkah ada kasus gugatan CLS yang sukses di Indonesia?
Pada 2021, gugatan CLS pernah diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Jokowi. Didampingi sejumlah LSM, warga menggugat Pemprov DKI dan pemerintah pusat yang dianggap gagal menjaga kualitas udara di DKI Jakarta.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tindakan terdakwa telah melanggar hukum dan mewajibkan pemerintah untuk menetapkan standar kualitas udara ambien nasional untuk melindungi kesehatan warga DKI.
Pada penanganan pandemi Covid-19, pemerintah juga sempat digugat perdata karena dianggap lalai dan tak serius menangani pandemi. Berbeda dengan class action, warga yang menggugat tak menuntut ganti rugi. Namun, pemerintah bisa "dihukum" dengan memberikan kompensasi.