Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Polisi membagi dua klaster tersangka. Klaster pertama ada lima orang. Sementara klaster kedua adalah tokoh publik Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera memanggil Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka. Penahanan para tersangka akan diputuskan setelah mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pada dasarnya mempersoalkan ijazah atau bukti pendidikan seorang pejabat publik merupakan hak masyarakat di belahan dunia manapun.
"Karena pejabat publik itu bekerja untuk masyarakat. Jadi sah-sah saja dipersoalkan pendidikannya," kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (8/11).
Namun, menurut Fickar agak aneh jika seorang pejabat publik yang sudah pensiun atau sudah menjadi orang biasa, masih tetap dipersoalkan ijazah dan tingkat pendidikannya. Dia menilai persoalan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, sudah bergeser menjadi persoalan pribadi antara Rismon cs dengan Jokowi.
"Karena itu wajar saja sang mantan pejabat mempersoalkannya secara hukum, biar nanti pengadilan yang akan menilai apakah sudah terjadi pencemaran nana baik atau apapun, karena itu sah-sah saja polisi menetapkan Rismon Sianipar sebagai tersangka," kata Fickar.
Namun, Fickar berpandangan Rismon cs masih bisa melawan melalui mekanisme prapradilan, untuk menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. "Silakan melawannya melalui praperadilan," kata Fickar.