Usut suap alih fungsi hutan Riau, KPK periksa petinggi Duta Palma Group

Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (14/1).

Dalam perkara itu, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Badan antikorupsi itu juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka suap alih fungsi lahan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.

Perusahaan yang mengajukan revisi alih fungsi hutan pada Gubernur Riau Annas Maamun, diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya Darmadi yang merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya, diduga memberikan Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.