Suap perizinan di Cirebon, KPK panggil 6 saksi

KPK akan periksa 4 PNS dalam kasus suap perizinan dan properti di Cirebon.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK RI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam orang untuk kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Empat di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yakni Rizal Prihandoko, Deni Syafrudin, Andry Yuliandry dan Muklas.

Sementara dua sisanya merupakan pegawai Bank Mandiri Lifa Chotimah dan swasta Sukirno.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STN (Direktur Utama PT Kings Property Indonesia atau KPI, Sutikno)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).

Sebelumnya, Sutikno ditahan KPK karena diduga sebagai penyuap mantan Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN), terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

Kasus bermula pada 2017 saat PT KPI ingin investasi di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. Berkenaan dengan itu, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus izin di dinas terkait dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah.