Suap perkara di MA, KPK jerat Gazalba Saleh dengan pasal TPPU

KPK menemukan adanya pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta bendanya.

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dijerat dengan pasal baru berupa TPPU oleh KPK dalam pengembangan kasus suap perkara di MA. Dokumentasi KY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penerapan pasal baru ini didasarkan atas temuan penyidik saat mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang menjerat Gazalba.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS (Gazalba Saleh) sebagai salah satu hakimnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3).

Ali bilang, tim penyidik lantas menelusuri lebih lanjut atas penerimaan gratifikasi tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta bendanya melalui transfer, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang hasil korupsi dan penyuapan.

"Kami telusuri uangnya, ternyata ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terkait dengan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga, KPK tetapkan kembali tersangka gratifikasi [dengan Pasal] 12 B UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) dan juga pasal TPPU," papar Ali.