Surat Ketua Ombudsman dipalsukan

Kasus pemalsuan ini terbongkar dari salinan surat KASN yang diterima Ombudsman NTB.

Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty (kiri), memberikan keterangan pers dalam kantornya, DKI Jakarta, Jumat (19/2/2021). Alinea.id/Akbar Ridwan/tangkapan layar YouTube Ombudsman RI

Surat Ketua Ombudsman diduga kuat dipalsukan oleh oknum atau untuk kepentingan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diungkap Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty, dalam jumpa pers, Jumat (19/2).

Dia mengatakan, terkaan pemalsuan diketahui dari salinan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang didapatkan Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB). Isinya, rekomendasi peninjauan ulang hukuman disiplin terhadap Nasaruddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag NTB.

"Jadi, ini adalah rekomendasi KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin. Terkait hukuman disiplin ini, salah satunya karena memang dulu tahun 2018 terbukti melakukan malaadminsitrasi," katanya.

Dalam surat rekomendasi tersebut, imbuhnya, terdapat surat yang mengatasnamakan Ketua Ombudsman tertanggal 14 Juli 2020 dan ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman NTB. Lely mengatakan, perihalnya penghentian penyelidikan perkara kasus malaadminsitrasi pengadaan buku di lingkungan Kemenag.

Setelah dicek, didapati surat yang mengatasnamakan Ketua Ombudsman tersebut palsu lantaran tak pernah diterbitkan, baik nomor maupun perihalnya. Isinya pun tidak sesuai dengan naskah dinas Ombudsman.