Surya Darmadi dan kuasa hukum sampaikan pledoi terpisah

Majelis hakim menyampaikan agenda persidangan hari ini, yakni pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Suasana persidangan dengan terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi, meminta majelis hakim memberikan waktu agar dirinya dapat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada Kamis (16/2). Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (15/2).

Mulanya, majelis hakim menyampaikan agenda persidangan hari ini, yakni pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim pun bertanya apakah Surya Darmadi memiliki pembelaan pribadi atas tuntutan JPU terhadap dirinya.

"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari Surya Darmadi sendiri maupun penasihat hukum. Pak Surya Darmadi ada membacakan pribadi enggak? Atau diserahkan ke penasihat hukum?" tanya majelis hakim di persidangan.

Kemudian, pemilik Darmex Group tersebut merespons dengan menyampaikan permintaannya kepada hakim.

"Yang Mulia, mohon kasih saya waktu besok," ujar Surya.