Surya Darmadi ke kuasa hukum: Hak saya seperti dirampas negara

Surya Darmadi mengaku kecewa sebab kontribusinya kepada masyarakat seperti tidak dipertimbangkan.

Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi (kiri), didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun pada perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Foto istimewa

Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun pada perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perkara ini diketahui telah masuk ke tahap persidangan, dengan sidang perdana yang digelar hari ini (8/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pihak Kejaksaan Agung pun telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Surya, yang meliputi lahan, bangunan, dan sejumlah properti. Saat ini, nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut, kliennya mempertanyakan perihal penyitaan aset tersebut.

"Aset yang disita, juga beliau (Surya) pertanyakan. Kenapa disita seluruhnya, kalau sementara yang dipersoalkan itu adalah kawasan yang sudah dikelola. Kenapa bukan itu saja yang disita?" kata Juniver dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Dikatakan Juniver, Surya mengaku kecewa sebab kontribusinya kepada masyarakat seperti tidak dipertimbangkan. Sejak menguasai lahan tersebut pada 2003, Juniver menyebut Surya telah mempekerjakan puluhan ribu karyawan di kawasan perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan miliknya.