Syahrul Yasin Limpo akan datangi KPK besok

KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di Kementan.

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan mendatangi KPK besok, Jumat (13/10/2023), untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di Kementan. Dokumentasi Setkab

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10) siang. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini (12/10) dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," ucap kuasa hukum SYL, Febri Diasnyah.

Ia menerangkan, SYL siap lahir dan batin menghadapi kasus tersebut. Bahkan, tim hukumnya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan pada Jumat siang.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja," katanya. "Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik."

Diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di Kementan. Pun demikian dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhammad Hatta.