close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan mendatangi KPK besok, Jumat (13/10/2023), untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di Kementan. Dokumentasi Setkab
icon caption
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan mendatangi KPK besok, Jumat (13/10/2023), untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di Kementan. Dokumentasi Setkab
Nasional
Kamis, 12 Oktober 2023 18:29

Syahrul Yasin Limpo akan datangi KPK besok

KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di Kementan.
swipe

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/10) siang. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini (12/10) dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," ucap kuasa hukum SYL, Febri Diasnyah.

Ia menerangkan, SYL siap lahir dan batin menghadapi kasus tersebut. Bahkan, tim hukumnya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan pada Jumat siang.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja," katanya. "Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik."

Diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU di Kementan. Pun demikian dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhammad Hatta.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka terancam hukum 20 tahun penjara.

Di sisi lain, SYL telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum tersebut dilayangkan sebelum KPK mengumumkannya secara resmi.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan