Syarat perjalanan tes PCR dihapus, PAN: Sudah sesuai keinginan masyarakat!

Pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara dan laut.

Anggota Komisi II DRP dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto: dpr/go.id/MAN

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendukung kebijakan pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang transportasi darat, udara dan laut. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah menjadi keinginan dan sesuai harapan masyarakat luas.

Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manivest) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan pemerintah tidak lagi mewajibkan bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri asalkan sudah divaksinasi Covid-19 lengkap. 

"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi secara nasional, sehingga target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).

Guspardi mengatakan, sebelumnya beberapa peraturan semakin dilonggarkan pemerintah, seperti uji coba karantina ke Bali yang dihapus untuk wisatawan mancanegara, kebijakan visa on arrival (VOA) juga dilakukan untuk mendorong kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Dan seiring dengan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara dan lainnya

"Oleh karena itu diharapkan setiap kebijakan pemerintah diambil dengan pertimbangan yang matang dan tepat dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," jelas anggota Komisi II DPR ini.