Tak cabut status WNI, pemerintah tetap tolak kepulangan eks ISIS

"Kita tidak mencabut kewarganegaraan. Tidak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS."

Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/2/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan eks anggota Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS yang berasal dari Indonesia. Meski begitu, pemerintah melarang mereka kembali ke tanah air karena keterlibatan mereka dalam organisasi teroris dunia tersebut.

"Kita tidak mencabut kewarganegaraan. Tidak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," kata Mahfud di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah dapat mencabut status WNI ratusan eks ISIS yang saat ini berada di Timur Tengah. Namun hal tersebut akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," kata Mahfud.

Mahfud MD telah menyampaikan keputusan pemerintah ihwal pemulangan eks ISIS asal Indonesia. Menurutnya, mereka yang tidak dipulangkan ke Tanah Air adalah foreign terrorist fighters atau FTF. Adapun WNI telantar yang berada di lokasi ISIS, akan tetap diakomodasi untuk kembali ke kampung halaman.