sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak cabut status WNI, pemerintah tetap tolak kepulangan eks ISIS

"Kita tidak mencabut kewarganegaraan. Tidak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS."

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 13 Feb 2020 13:48 WIB
Tak cabut status WNI, pemerintah tetap tolak kepulangan eks ISIS

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan eks anggota Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS yang berasal dari Indonesia. Meski begitu, pemerintah melarang mereka kembali ke tanah air karena keterlibatan mereka dalam organisasi teroris dunia tersebut.

"Kita tidak mencabut kewarganegaraan. Tidak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," kata Mahfud di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah dapat mencabut status WNI ratusan eks ISIS yang saat ini berada di Timur Tengah. Namun hal tersebut akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," kata Mahfud.

Mahfud MD telah menyampaikan keputusan pemerintah ihwal pemulangan eks ISIS asal Indonesia. Menurutnya, mereka yang tidak dipulangkan ke Tanah Air adalah foreign terrorist fighters atau FTF. Adapun WNI telantar yang berada di lokasi ISIS, akan tetap diakomodasi untuk kembali ke kampung halaman.

Menurut Mahfud, hal tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan keterlibatan mereka dalam terorisme lintas negara. Terlebih FTF asal Indonesia juga tidak mengakui dirinya sebagai WNI.

"Kalau teroris enggak dipulangkan lah. Kalau WNI biasa yang telantar, pasti dipulangkan. Kalau teroris pasti tidak (dipulangkan)," kata Mahfud kemarin.

Ihwal konsekuensi eks ISIS asal Indonesia kehilangan kewarganegaraan karena tidak mengakui lagi statusnya sebagai WNI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam BAB IV mengenai Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 huruf i, tertulis sebagai berikut:

Sponsored

Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5(lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Berita Lainnya
×
tekid