Tak cukup jerat hukum, tata niaga migor perlu dibenahi

Munculnya mafia minyak goreng disebut disebabkan oleh sistem perdagangan tidak sehat.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi "Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan" di sela-sela Sound of Justice di SMESCO, Jakarta, Sabtu (19/11//2022). Alinea.id/Marselinus Gual.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus mafia minyak goreng (migor). Pangkalnya, lembaga itu turut melibatkan otoritas terkait dengan tujuan memperbaiki sistem secara komprehensif sehingga tidak hanya fokus dalam penanganan hukum yang terjadi.

"Saya kira bagus dalam pengertian membuka masalah secara menyeluruh. Saya yakin dari dua tersangka itu akan terkuak yang lainnya dan bisa diselesaikan bersama-sama. Masuk dari satu kasus enggak apa-apa, tapi menempatkan kasus itu dari sistem, kira-kira ada masalah lain? Diarahkan ke sana," ujarnya dalam diskusi "Kejaksaan Turun Tangan, Mafia Migor Kebingungan" di sela-sela Sound of Justice di SMESCO, Jakarta, pada Sabtu (19/11).

Lebih jauh, Fickar menerangkan, perlunya keterlibatan instansi lain, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam membenahi sistem, termasuk tata niaga perdagangan, dalam pengusutan kasus ini agar terjadi pembenahan secara komprehensif.

"Kenapa ada mafia migor, artinya apa? Ada sistem perdagangan tidak sehat. Menurut saya, Mendag (Menteri Perdagangan) harus ikut. Kalau hanya penindakan (hukum), tidak akan selesai, pasti akan ada penyelewengan (lagi di kemudian hari)," katanya.

"Pendekatan (hukum) penyelesaian masalahnya? Menurut saya, memang mengobati, tapi tidak menyehatkan karena ada penyakit lain, kecuali kalau sistem perdagangannya juga diperbaiki," imbuhnya.