Tak ditahan, Dirut Jouska dicegah ke luar negeri

Penyidik akan hadapi gugatan praperadilan Dirut Jouska Aakar Abyasa.

Logo Jouska/Istimewa

Bareskrim Polri telah mencegah Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Ma’mun mengungkapkan, pencegahan telah berlaku. Pengajuannya pun dilakukan karena tersangka Aakar Abyasa tidak ditahan.

“Iya sudah (dicegah ke luar negeri),” katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (13/10).

Menurutnya, penyidik juga akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Aakar Abyasa, dan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Enggak ada. Ya kita hadapi saja di sidang prapid ntar,” ucapnya.