Tak hanya Gubernur Irwandi Yusuf, tersangka korupsi Aceh bakal bertambah

Tersangka korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bakal bertambah tidak hanya menyeret Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers mengenai OTT di Aceh, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, sekaligus mengamankan barang bukti Rp50 juta dari total

Tersangka korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bakal bertambah tidak hanya menyeret Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan salah satu tersangka dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Tadi saya dapat informasi dari penyidik bahwa ada salah satu pihak tersangka yang menyatakan akan ajukan JC. Saya kira positif, tetapi kami ingatkan pengajuan JC adalah hak tersangka namun harus dilakukan serius dan tidak setengah hati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis malam (5/7).

Oleh karena itu, kata Febri, jika salah satu tersangka itu serius mengajukan JC maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain secara siginifikan, dan juga bukan pelaku utama. Namun, Febri belum bisa menginformasikan lebih lanjut siapa tersangka yang akan mengajukan JC tersebut.

"Nanti saja kalau sudah diajukan secara resmi, tetapi saya mau sampaikan mulai ada kesadaran dan sikap kooperatif dari salah satu tersangka. Jadi, kami harapkan yang lainnya juga terbuka," ucap Febri.