Tak kunjung usai, Komnas HAM beri masukan RUU terorisme

Komnas HAM memberi masukan pada Rancangan Undang-Undang Terorisme terkait terkait penangkapan, penyadapan, dan peran TNI.

Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU melumpuhkan teroris yang membajak pesawat saat latihan Sriti Gesit 2018 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (5/4). / Antara Foto

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) memberi masukan pada Rancangan Undang-Undang Terorisme terkait terkait penangkapan, penyadapan, dan peran TNI.

Pembahasan mengenai Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah berlangsung sejak tahun 2017. Hari ini (16/4) Komnas HAM menggelar diskusi kembali terkait beberapa poin dalam UU tersebut.

Komnas HAM menganggap perlu adanya ketetapan waktu dalam penyadapan secara efisien. Di dalam pasal 31 ayat (3) RUU jangka waktu penyadapan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, jangka waktu tersebut sangat tidak logis.

“Untuk apa coba? Melihatnya bukan tentang kerangka waktu, melihatnya harus konprehensif. Harusnya penyadapan itu tidak perlu panjang-panjang (waktunya),” katanya di gedung Komnas HAM.

Menurutnya, jangka waktu sepekan hingga satu bulan dinilai cukup untuk melakukan penyadapan. Fungsi penyadapan sendiri dinilai perlu hanya untuk proses penangkapan dan juga pengumpulan alat bukti.