Polri tak perlu beri bantuan hukum ke pelaku kasus Novel Baswedan

Apalagi kapolri sempat mengatakan prihatin karena pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK itu merupakan anggota Polri.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4).Foto Antara/Aprillio Akbar/nz

Institusi Polri dinilai tidak wajib memberikan proses pendampingan hukum terhadap anggota yang sedang menghadapi proses hukum. Terlebih jika yang bersangkutan sedang tidak dalam menjalankan tugas.

Dengan demikian, bantuan hukum Polri yang ditujukan kedua pelaku penyiram air keras Novel juga tidak diperlukan.

"Jika bantuan ini dipandang sebagai sebuah kewajiban, tentu publik akan bertanya, apakah penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan bagian dari tugas kepolisian sehingga dua terdakwa mesti diberikan pendampingan hukum oleh Polri?" tanya anggota tim kuasa hukum Novel, Kurnia Ramadhan, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (14/5).

Kendati dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017, menjelaskan kepentingan pribadi setiap anggota Polri dapat mengajukan permohonan permintaan bantuan hukum kepada instansi. Tetapi hal itu berpotensi menimbulkan polemik. 

"Jika aturan ini yang dijadikan landasan untuk memberikan pendampingan hukum, maka akan timbul pertanyaan lagi. Apa argumentasi logis dari Polri ketika mengabulkan permohonan pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan?" ucapnya.