Tak tahu isi proposal dari KONI, Menpora akui tetap tanda tangan

Imam Nahrawi mengakui mendisposisikan kepada Mulyana menindaklanjuti proposal KONI Pusat.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) bersiap menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengakui telah menandatangani proposal yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat terkait pengajuan dana hibah. Namun demikian, Imam juga mengaku tak mengetahui secara detil isi dalam proposal tersebut. 

Fakta itu terungkap setelah jaksa penuntut umum KPK memeriksa Imam Nahrawi saat menjadi saksi di persidangan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Dalam sidang tersebut, JPU KPK mencecar Imam dengan pertanyaan soal disposisi dan parafnya pada proposal yang diajukan KONI Pusat mengenai dana hibah untuk beberapa kegiatan.

Awalnya, JPU bertanya pada Imam selaku pengguna anggaran tentang proposal-proposal dari KONI Pusat yang diajukan ke Kemenpora. Seperti diketahui, proposal-proposal tersebut merupakan barang bukti dalam persidangan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora.

Selanjutnya, JPU menanyakan  Imam yang mendisposisikan semua yang berkaitan dengan proposal KONI kepada kuasa pengguna anggaran, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Lalu, JPU bertanya lebih lanjut pada Imam mengenai progres selanjutnya setelah didisposisikan kepada tedakwa Mulyana. 

Menjawab pernyataan JPU, Imam mengatakan, dirinya mengetahui proposal-proposal tersebut. Akan tetapi, ia tidak ingat semua. Imam hanya ingat pernah melihat proposal di meja kerjanya tentang peningkatan dan pendampingan atlet-atlet untuk persiapan menuju Sea Games 2019 di Filipina.