Tambang emas milik tersangka Jiwasraya siap dieksekusi

Kejagung belum mendapat informasi soal BUMN yang akan ditugaskan mengelolanya.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Menyusul adanya izin penyitaan.

"Izinnya sudah turun. Biasanya kalau sudah ada izin, tim akan segera lakukan eksekusi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantornya, Jakarta, Senin (2/3) malam.

Tambang emas itu atas nama PT Batutua Waykanan Minerals. Berada di Lampung.

Dia melanjutkan, penyidik belum mendapatkan keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terkait penunjukan perusahaan pelat merah mana yang bakal mengelola tambang tersebut.

Rencananya, perpindahan pengelolaan dilakukan usai penyidik mengeksekusinya. Namun, Febrie belum menyebutkan kapan penyitaan dilakukan. "Kita belum terima informasi dari BUMN, ya," ujarnya.