Tangani aduan publik, Ombudsman aktifkan kembali RCO

Pelaksanaan RCO menerapkan tiga kriteria, yakni kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup.

Anggota Ombudsman, Hery Susanto (pegang mik) dalam rakor dengan kementerian/lembaga dan BUMN/BUMD tentang reaktivasi RCO di Jakarta, Senin (1/4/2021). Dokumentasi Ombudsman

Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menyatakan, pihaknya menerapkan Respons Cepat Ombudsman (RCO) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat dan mengancam keselatan jiwa imbas produk pelayanan publik tertentu.

Kondisi darurat adalah suatu keadaan yang terjadi karena keterbatasan waktu atau tak disangkakan sebelumnya, seperti bencana alam, wabah penyakit, dan kelaparan serta mengancam keselamatan jiwa apabila tidak segera ditindaklanjuti. Adapun klasifikasi mengancam keselamatan jiwa adalah kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, menyusahkan, dan/atau mencelakakan keselamatan nyawa dan psikologis seseorang jika tidak segera ditangani. 

"RCO bukan hal yang baru di Ombudsman, sejak pandemi ini, pelaksanaan RCO tidak berjalan optimal. Respons atas pengaduan dari aspek kecepatan dan ketepatan penanganannya merupakan penentu, kesan pertama bagi masyakarat yang menyampaikan laporan. Untuk itu, Ombudsman kembali mengaktifkan pola RCO," katanya via keterangan tertulis, Kamis (1/4).  

Hery menambahkan, Ombudsman tidak hanya mengandalkan metode aduan formalis dan konvensional dalam meneria laporan masyarakat. Meski demikian, informasi pengaduan pelayanan publik perlu disebarluaskan secara masif hingga akar rumput demi membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh kalangan, terutama kelompok marginal.

"RCO dalam Peraturan Ombudsman RI dan juknis penanganan laporan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik menerapkan 3 kriteria yang digariskan, yaitu kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup. Metode penanganan laporannya cepat dan tepat sasaran," paparnya.