Tangani corona, Kemendagri permudah realokasi anggaran pemda

Kepala daerah dapat menggeser anggaran tanpa persetujuan DPRD.

Mendagri, Tito Karnavian (kanan), memberikan keterangan pers di Kota Serang, Banten, Kamis (19/3/2020). Alinea.id/Khaerul Anwar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas jalur birokrasi proses pergeseran anggaran daerah guna menangani pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Seperti di Banten dan daerah terdampak lainnya.

Nantinya, realokasi anggaran bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan DPRD. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Diseas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Melibatkan DPRD tetap. Namun, hanya sebatas pemberitahuan. Bukan usulan," kata Mendagri, Tito Karnavian, saat kunjungan kerja ke Banten dalam rangka rapat penanganan Covid-19, Kamis (19/3).

Dia melanjutkan, kebijakan serupa akan dibuat Menteri Keuangan. Pun bakal diperkuat keputusan presiden (kepres). Agar alas hukum kebijakan kuat. "Pak Menko Polhukam mengusulkan seperti itu," ucapnya.

Eks Kapolri ini berharap, pemda berperan aktif menyosialisasikan bahaya Covid-19. Tanpa membuat publik panik.