Tanggap darurat Palu dan Donggala 14 hari

Tanggap darurat pascagempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, selama 14 hari akan disesuaikan dengan kondisi.

Tim penyelamat dari Manggala Agni mencari korban gempa dan tsunami di kawasan Kampung Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10). Petobo merupakan kawasan yang mengalami kerusakan paling parah akibat gempa 7,4 pada skala richter (SR) yang terjadi pada 28 September 2018. / Antara Foto

Tanggap darurat pascagempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, selama 14 hari akan disesuaikan dengan kondisi.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, tanggap darurat bencana akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

Menurut dia, tanggap darurat mempertimbangkan beberapa hal seperti evakuasi korban, penanganan pengungsi dengan terpenuhinya kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, air bersih, layanan kesehatan, hingga pendidikan darurat.

Pada Minggu (30/9), Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat bencana terhadap gempa dan tsunami di Palu & Donggala selama 14 hari. Mulai dari 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018. Namun, kata Sutopo, hal ini sewaktu-waktu dapat diubah.

“Nanti sudah 14 hari kita lihat, (jika) ternyata belum tertangani, diperpanjang lagi,” jelasnya saat jumpa pers yang digelar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (2/10).