Tanggapan JPU atas eksepsi Anang: Sebaik apa pun dakwaan tidak logis di mata terdakwa

JPU mengatakan, tudingan pihak Anang bahwa kontrak payung pekerjaan BTS bukan melawan hukum adalah keliru.

Ilustrasi: Pixabay

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Anang Ahmad Latif. Tanggapan ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Selasa (11/7).

JPU mengatakan, tudingan pihak Anang bahwa kontrak payung pekerjaan BTS bukan melawan hukum adalah keliru. Sebab, kejaksaan tidak mempermasalahkan penggunaan kontrak payung dalam penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022.

“Yang menjadi permasalahan adalah kontrak payung tersebut dijadikan sebagai siasat dan alat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda, yaitu pekerjaan pembangunan capital ekspedentil atau Capek dan pekerjaan pemeliharaan atau OPEC agar dapat dikerjakan oleh penyedia yang sama yang telah diatur sebelumnya,” katanya di PN Tipikor Jakpus, Selasa (11/7).

Selain itu, Pihak Anang merasa ketika kontrak tersebut tidak diputus dan berakibat deviasi sebagai perbuatan melawan hukum, sudah sesuai keputusan pemerintah. Buktinya, proyek tersebut tetap berlanjut sampai sekarang.

Bagi JPU, sikap itu tidak berarti apa pun karena tetap melawan hukum sesuai dakwaan selama ini. Dalam dakwaan, justru yang sejalan dengan sikap pemerintah tapi malah muncul pihak-pihak yang melakukan perbuatan curang.