sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan JPU atas eksepsi Anang: Sebaik apa pun dakwaan tidak logis di mata terdakwa

JPU mengatakan, tudingan pihak Anang bahwa kontrak payung pekerjaan BTS bukan melawan hukum adalah keliru.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 11 Jul 2023 13:15 WIB
Tanggapan JPU atas eksepsi Anang: Sebaik apa pun dakwaan tidak logis di mata terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Anang Ahmad Latif. Tanggapan ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Selasa (11/7).

JPU mengatakan, tudingan pihak Anang bahwa kontrak payung pekerjaan BTS bukan melawan hukum adalah keliru. Sebab, kejaksaan tidak mempermasalahkan penggunaan kontrak payung dalam penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022.

“Yang menjadi permasalahan adalah kontrak payung tersebut dijadikan sebagai siasat dan alat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda, yaitu pekerjaan pembangunan capital ekspedentil atau Capek dan pekerjaan pemeliharaan atau OPEC agar dapat dikerjakan oleh penyedia yang sama yang telah diatur sebelumnya,” katanya di PN Tipikor Jakpus, Selasa (11/7).

Selain itu, Pihak Anang merasa ketika kontrak tersebut tidak diputus dan berakibat deviasi sebagai perbuatan melawan hukum, sudah sesuai keputusan pemerintah. Buktinya, proyek tersebut tetap berlanjut sampai sekarang.

Bagi JPU, sikap itu tidak berarti apa pun karena tetap melawan hukum sesuai dakwaan selama ini. Dalam dakwaan, justru yang sejalan dengan sikap pemerintah tapi malah muncul pihak-pihak yang melakukan perbuatan curang.

“Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kemudian, anggapan pihak Anang terkait penentuan kerugian negara tanpa berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku. Melainkan, hanya berdasarkan pada kewenangan untuk penyusunan dakwaan. 

Atas hal ini, JPU memastikan dalam penentuan kerugian negara telah dibantu oleh para ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil analisa itu kemudian dituangkan dalam laporan resmi sebagai alat bukti.

Sponsored

“Namun jika PH (penasehat hukum) tidak sependapat dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan BPKP itu sepenuhnya hak dari PH,” ucapnya.

Sementara, tudingan pihak Anang bahwa penyusunan surat dakwaan tidak cermat, lengkap dan logis dalam menguraikan TPPU. Karena, mendakwakan jumlah uang yang digunakan terdakwa lebih besar daripada jumlah penghasilan tidak sah yang didakwakan. 

“Sebaik dan sesempurna apapun surat dakwaan yang dibuat atau disusun PU tidak akan logis dalam pandangan PH,” katanya menjelaskan.

Berita Lainnya
×
tekid