Tanggapan Kejaksaan Agung soal kunjungan ke PBNU

Ketut menyebut, kedatangan Burhanuddin tersebut merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menerima pemberitaan tak mengenakkan atas kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lantaran, dalam kunjungannya ke sana dikaitkan dengan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kehadiran Mardani di sana tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu. Perkara Mardani dan persidangan disebut sebagai kewenangan hakim dan tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan. 

“Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (13/4).

Ketut menyebut, kedatangan Burhanuddin tersebut merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Apalagi bertepatan di bulan suci Ramadhan, Jaksa Agung RI bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.