sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan Kejaksaan Agung soal kunjungan ke PBNU

Ketut menyebut, kedatangan Burhanuddin tersebut merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 13 Apr 2022 09:54 WIB
Tanggapan Kejaksaan Agung soal kunjungan ke PBNU

Kejaksaan Agung menerima pemberitaan tak mengenakkan atas kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lantaran, dalam kunjungannya ke sana dikaitkan dengan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kehadiran Mardani di sana tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu. Perkara Mardani dan persidangan disebut sebagai kewenangan hakim dan tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan. 

“Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (13/4).

Ketut menyebut, kedatangan Burhanuddin tersebut merupakan kunjungan kerja yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Apalagi bertepatan di bulan suci Ramadhan, Jaksa Agung RI bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin meminta dukungan dalam hal penegakkan hukum khususnya penanganan korupsi yang saat ini sedang gencar. Menurutnya, hal ini untuk menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Korps Adhyaksa.

Sebagai informasi, Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming merupakan saksi persidangan atas terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Ia telah mangkir tiga kali sebagai saksi pada sidang yang berlangsung Senin (11/4).

Mardani H Maming dimintai keterangan dalam kapasitas Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sponsored

Atas permintaan kuasa hukum terdakwa Dwidjono, JPU menyodorkan ke hakim surat ketidakhadiran Mardani H Maming karena kesibukan, sehingga berhalangan hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Dia juga menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid