Tanpa BPJS Kesehatan PBI, orang miskin dilarang sakit

Banyak warga miskin peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tiba-tiba tak aktif.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Alinea.id/MT Fadillah

Beberapa bulan lalu, Yayu, warga Dusun Sekaran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang mengidap penyakit gula darah, harus meninggal dunia karena terlambat mendapatkan penanganan kesehatan. Perempuan yang wafat di usia 62 tahun itu, tak bisa dibawa ke rumah sakit karena BPJS Kesehatan miliknya macet.

Yayu tak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan. Ia tergolong keluarga tak mampu, namanya terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Maka, seharusnya ia mendapatkan hak BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang iurannya dibayar negara.

PBI Jaminan Kesehatan adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan, penerimanya adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah, Bismo, yang kala itu membantu upaya pengobatan Yayu, mengatakan ia mengurus administrasi agar Yayu mendapat pengobatan. Usaha Bismo sesungguhnya berhasil. Pemkab Magelang mau membiayai pengobatan Yayu maksimal Rp10 juta.

“Kemudian, saya minta segera dibawa ke rumah sakit. Kelengkapan administrasi menyusul, itu masih bisa. Tapi, ternyata sore, kira-kira jam enam atau setengah tujuh, (Yayu) meninggal,” kata Bismo kepada Alinea.id, Jumat (7/10).