Tapol Papua Dano Tabuni jalani sidang dugaan makar di PN Jakpus

Dano Tabuni disangkakan pasal makar karena diduga membawa bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara.

Unjuk rasa mahasiswa Papua di Istana Merdeka. /Antara Foto

Anggota Tim Advokasi Papua, Michael Himan, membenarkan salah satu tahanan politik (tapol) Papua Dano Tabuni akan menjalani sidang perdananya hari ini, Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Mike, sapaan akrab Michael, sidang dengan nomor perkara 1304/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. "Pembacaan dakwaan," kata Mike saat dikonfirmasi Alinea.id, di Jakarta, Kamis (12/12).

Sementara itu, untuk lima tapol lainnya, Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere sidang perdananya dijadwalkan pada Senin (16/12). "Surya Anta dan kawan-kawan yang lain hari Senin tanggal 16 (Desember 2019)," kata dia.

Sebelumnya, sidang ini berkaitan dengan penangkapan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, pada 30 dan 31 Agustus 2019. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, mereka ditetapkan sebagai tersangka makar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019. Keenam aktivis Papua tersebut dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.