sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Istri beberkan kondisi Surya Anta dan lima tapol Papua

Dokter dinilai tak begitu berniat memeriksa kondisi kesehatan aktivis Papua karena diperiksa dari kondisi cukup jauh.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 02 Des 2019 16:44 WIB
Istri beberkan kondisi Surya Anta dan lima tapol Papua

Lucia Fransiska, istri dari tahanan politik (tapol) Surya Anta Ginting membeberkan kondisi suaminya yang kini tengah sakit di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia mengetahui kondisi terkini Surya Anta setelah berkunjung menjenguk aktivis Papua itu pada, Jumat (29/11).

Lucia menjelaskan, Surya Anta mengalami demam tinggi, kaki gemetar, dan mual-mual. Kondisi tersebut membuat Surya Anta tidak bisa makan.

“Kondisi yang sama terjadi kepada empat tahanan (tapol) yang lain, yaitu batuk kering, berdahak, sakit tenggorokan, sama sesak nafas," kata Lucia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/12).

Lucia menduga sakit yang diderita para tapol karena sel tahanan diisi sekitar 600 orang dan kamar mandi hanya ada dua saja. Sedangkan untuk makan, kata dia, nasi yang disediakan berkerikil.

Selain itu, kondisi yang membuat para tapol semakin melemah adalah adanya asap yang muncul dari api yang digunakan untuk merebus air. Sementara untuk hak kesehatan, mereka tidak diperlakukan secara adil.

"Dokter periksa Surya, tapi bukan sebagai pasien yang normalnya diperiksa oleh dokter. (Diperiksa dengan) jaraknya jauh. Memang Surya apa? Menjijikan? Seseorang yang berbahaya, sehingga harus diperiksa dari jauh dan tidak diperhatikan dengan benar-benar?" ujar dia.

Sebelumnya, para aktivis Papua ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Namun, mereka dipindahkan  ke Rutan Salemba karena berkas para tersangka kasus dugaan makar itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Surya Anta bersama lima aktivis Papua lainnya, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Sponsored

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019 lalu. Keenam aktivis tersebut dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Berita Lainnya
×
tekid